Address
Phone
Email

Belajar Online Antisipasi Penyebaran Covid-19


Terhitung sejak hari Selasa bulan kemarin, 17 Maret 2020, instansi pendidikan khususnya SMA/SMK/SLB di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, diliburkan. Kebijakan yang berlaku itu diambil Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara dengan menaati prosedur protokol nasional. Keputusan itu guna melakukan social distance atau mempersempit peluang penularan pandemi virus Covid-19.

Mayoritas lembaga pendidikan mensubstitusi proses belajar di ruang kelas menjadi sistem daring atau via online. Jadi, siswa-siswi masih bisa memperoleh materi ajar di rumahnya masing-masing. Salah satunya, di SMA Negeri 1 Malinau Kabupaten Malinau. Para murid tetap mendapatkan materi pendidikan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi sepeti Zoom, Google Classroom, ClassDojo, dan lain-lain. Lewat aplikasi tersebut, silabus belajar mengajar yang ditempuh di tahun ajaran ini tidak terputus dan terus berjalan.